Bendungan - Sumber keuangan pemerintah desa adalah dari alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi. Dana desa menambah anggaran yang dikelola pemerintah desa. Semula di bawah Rp 200 juta, kini Rp 800 juta-Rp 1 miliar.
Menurut UU Desa, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan kota-desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Pada dua tahun pertama, dana desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan walaupun utamanya untuk pembangunan infrastruktur desa. Namun, tahun 2017 ini, penggunaan dana desa utamanya untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang, badan usaha bersama, embung, produk unggulan desa, dan sarana olahraga desa (Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2017).
Perubahan ini penting untuk mencegah penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak berdampak signifikan pada pembangunan desa. Hal ini dapat terjadi karena penggunaan dana desa diarahkan mengikuti proses dari bawah ke atas, yaitu diusulkan oleh masyarakat dalam musyawarah desa yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan unsur masyarakat.
Usulan dalam musyawarah desa diakomodasi oleh pemerintah desa dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APB desa). Pembangunan jalan yang lancer diharapkan akan memudahkan arus transportasi dan perekonomian warga.